Sudah tau belum kalau kini pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik untuk berbelanja? Baik itu ketika berbelanja di pasar tradisional maupun pasar modern. Berdasarkan peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2019 ini, wilayah DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik. Hal tersebut dikarenakan sifat dari kantong plastik yang dinilai sulit untuk dapat diurai oleh tanah dan memerlukan waktu yang cukup lama. Sehingga penumpukan sampah plastik dapat menjadi ancaman bagi lingkungan.
Dikutip dari Antaranews.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan bahwa penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta telah menurun sebesar 82 persen. Hasil angka tersebut di dapatkan melalui survei yang dilakukan oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) pada desember 2020. Hal ini membuat masyarakat untuk dapat belajar menggunakan tas yang ramah lingkungan. Tas tersebut dinilai layak untuk digunakan secara terus menerus.
Tas ramah lingkungan kini dijadikan alternative sebagai pengganti kantong plastik di semua tempat perbelanjaan. Dinas Lingkungan Hidup pun tetap melakukan berbagai pengawasan di beberapa lokasi yang menjadi pusat perhatian oleh pemerintah wilayah DKI Jakarta. Penyuaraan penggunaan tas ramah lingkungan terus dipromosikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai sampah yang sulit di urai oleh tanah.
Kesadaran ini perlu terus menerus di suarakan kepada setiap lapisan masyarakat untuk melindungi lingkungan dan mengurangi sampah sekali pakai tersebut. Seperti yang kita ketahui juga, Indonesia menjadi Negara penyumbang sampah plastik terbanyak di dunia. Oleh karena itu, tas ramah lingkungan menjadi suatu solusi yang baik bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan.